Pengertian kecurangan
Tujuan utama management audit adalah untuk menilai performance manajemen dan fungsi-fungsi dalam perusahaan, terutama efektifitas, efisiensi dan kehematan (ekonomisasi). Fraud atau kecurangan merupakan hambatan untuk penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif dan ekonomis, sehingga harus selalu menjadi perhatian penting manajemen dan dewan direktur organisasi.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).
Tunggal (2001:1) mengutip definisi fraud menurut Michael J.Cormer sebagai berikut:
Fraud is any behavior by which one person gains or intends to gain a dishonest advantage over another. A crime is an intentional act that violates the criminal law under which no legal excuse applies and where there is a state to codify such laws and endorce penalties in response to their breach. The distinction is important. Not all frauds are crims and the majority of crimes are not frauds. Companies lose through frauds, but the police and other enforcement bodies can take action only against crimes.
Pendapat Cormer tersebut kurang lebih mempunyai arti : bahwa kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
Fraud atau kecurangan ini juga perlu dibedakan dengan errors atau kesalahan. Errors dapat dideskripsikan sebagai unintentional mistakes. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi, yaitu terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk, yaitu matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Apabila kesalahan dilakukan dengan sengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan atau fraudulent (Tunggal, 2003:301).
Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001:316.2).
Kecurangan yang terjadi di setiap negara mempunyai jenis yang berbeda-beda karena praktik kecurangan antara lain sangat dipengaruhi oleh kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Negara dengan penegakan hukum yang sudah berjalan baik dan kondisi ekonomi masyarakat secara umum cukup atau lebih dari cukup, memiliki lebih sedikit modus operandi praktik kecurangan (Karni, 2000:33).
Berikut adalah berbagai perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal (2001:7), yaitu:
1. Kecurangan: perspektif manusia
Kecurangan bagi orang awam, adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik. Kecurangan adalah penyimpangan persepsi moral yang kita sebut kebenaran, keadilan hukum, keadilan dan kesamaan.
2. Kecurangan: perspektif sosial dan ekonomi
Kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
3. Kecurangan: perspektif hukum
Kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu. Dengan demikian, kecurangan adalah bentuk apapun dari kelicikan, penemuan, kebohongan, pengkhianatan, penutupan atau samaran yang dimaksudkan untuk menyebabkan orang lain terpisah dengan uang, properti atau hak hukum lainnya dengan tidak adil.
4. Kecurangan: perspektif akuntansi dan audit
Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya kredit pelanggan.
http://sobatbaru.blogspot.com/2010/05/pengertian-kecurangan.html
Selasa, 12 Juni 2012
HAKEKAT KEJUJURAN
HAKEKAT KEJUJURAN
Sun, May 30, 2010
Akhlak
Seorang muslim adalah orang yang jujur, mencintai kebenaran dan senantiasa menetapi kebenaran, lahir maupun batin, di dalam berkata dan berbuat, karena kebenararn itu menunjukkan kepada kebaikan dan kebaikan itu menunjukkan kepada surga, sedangkan surga itu puncak citi-cita tertinggi seorang muslim dan angan-anganya yang terjauh.Sedangkan kedustaan menunjukkan ke neraka,dan neraka itu seburuk-buruk tempat yang ditakuti setiap muslim dan menjaga diri darinya.
Seorang muslim memandang kejujuran bukan sekedar akhlak yang utama saja yang wajib dilakukan tanpa lainnya,akan tetapi ia memandangnya lebih jauh daripada itu, ia berpendapat bahwa kejujuran adalah penyempurna imannya, penyempurna islamnya, sebab Allah k yang memerintahkan demikian, seraya memuji hamba yang menyandang sifat ini.
Sebagaimana Rasulullah `menganjurkan dan mengajak kepadanya. Allah berfirman di dalam memerintahkan kejujuran,
”Hai orang-orang yang beriman,bertaqwalah kepada Allah,dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.”(At Taubah 119).
Dia memuji orang-orang yang bersifat jujur,”Orang-orang yang membuktikan janjinya kepada Allah.”(Al Ahzab 23).”Orang laki-laki yang jujur dan perempuan yang jujur.”(Al ahzab 35),”Dan orang-orang yang membawa kebenaran (muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.”(Az Zumar 33).
Rasulullah ` bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ,وَإِنَََّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الجَنَّةِ ,وَمَا يَزَالُ الرَجُلُ يَصْدُقُ ويَتَحَرَّى حَتَّى يُكْتَبُ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً , وَإِيَاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفُجُوْرِ ,وَإِنَّ الفُجُوْرِ يَهْدِي إِلَى النَّارِ,وَمَا يَزَالُ الرَجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبُ عِنْدَ اللهِ كَذَّاباً.
”Hendaklah kanu bersikap jujur,sebab sesungguhnya kejujuran itu menunjukan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan itu menunjukkan kepada surga,tidak henti-hebtinya seseorang berlaku jujur dan memilih kejujuran sampai dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur.Hindarilah dusta karena dusta itu sungguh menunjukkan kepada perbuatan dosa dan perbuatan dosa menunjukkan ke neraka.Dan seseorang tidak henti-hentinya berdusta dan memilih dusta sehingga dicatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta.’(HR Muslim)
HAKIKAT DAN TINGKATAN KEJUJURAN
Bisyr al Hafy berkata, “Barangsiapa bermuamalah dengan Allah secara jujur, maka orang-orang akan merasa enggan padanya.
Ketahuilah bahwa istilah jujur bisa berlaku untuk beberapa makna,di antaranya ;
- Jujur dalam perkataan.Setiap orang harus menjaga perkataannya,tidak berkata kecuali yang benar dan secara jujur.Jujur dalam perkataan merupakan jenis jujur yang paling terkenal dan jelas.Dia harus menghindari perkataan yang dibuat-buat,karena hal itu termasuk jenis dusta,kecuali jika ada keperluan yang mendorongnya berbuat begitu dan dalam kondisi tertentu yang bisa mendatangkan maslahat.Jika Nabi hendak pergi ke suatu peperangan,maka beliau menciptakan move selain peperangan itu agar musuh tidak mendengar kabar sehingga mereka bisa bersiap-siap .
- Jujur dalam niat dan kehendak.Hal ini dikembalikan kepada ikhlas.Jika amalannya ternodai bagian-bagian nafsu,maka gugurlah kejujuran niatnya dan pelakunya bisa di kategorikan orang yang berdusta seperti yang disebutkan dalam hadits tentang tiga orang,yaitu;orang berilmu,pembaca Al Quran dan mujahid.Pembaca Al Quran berkata,’’Aku sudah membaca al quran sampai akhir ‘’.Dustanya terletak pada kehendak dan niatnya,bukan pada bacaannya.begitu pula yang terjadi pada dua orang lainnya,
- Jujur dalam hasrat dan pemenuhan hasrat itu.Contoh yang pertama seperti berucap’’Jika Allah menganugerahkan harta benda kepadaku,maka aku akan menshadaqahkan semuanya’’,Boleh jadi hasrat ini jujur dan boleh jadi ada keraguan di dalamnya.Contoh yang kedua,seperti jujur dalam hasrat an berjanji di dalam diri sendiri.Sampai disini tidak ada yang sulit dan berat.Hanya saja hal ini perlu dibuktikan jika benar-benar terjadi,apakah hasrat itu benar ataukah justru dia dikuasai nafsu. Karena itu Allah berfirman,
‘’Di antara orann -orang mukmi itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah, maka diantara mereka ada yang gugur , dan diantara mereka ada (pula) yang menuggu-nunggu dan mereka tidak sedikitpun tidak merubah (janjinya).”(Al Ahzab; 23).
‘’Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah,’’Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karuniaNya kepada kami,pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’.Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karuniaNya mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah,karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga)karena mereka selalu berdusta,’’(At Taubah;75-77).
- Jujur dalam amal perbuatan.Artinya harus menyelaraskan antara yang tersembunyi dan yang tampak, agar amalan-amalannya yang zhahir tidak terlalu menampakkan kekusyu’an atau sejenisnya,dengan mengalahkan apa yang ada didalam hatinya.Tapi untuk batin harus kebalikannya.Mutharif berkata,’’Jika apa yang tersembunyi di dalam hati seseorang selaras daengan apa yang tampak,maka Allah berfirman ‘’Inilah hambaKu yang sebenarnya.”
- Jujur dalam merealisasikan perintah agama. Ini merupakan derajat jujur yang paling tinggi, seperti jujur dalam rasa takut, mengharap, zuhud, riddha, cinta, tawakal, dan lain-lainnya. Semua masalah ini memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar di gunakannya beerbagai istilah tersebut, yang juga mepunyai tujuan dan hakikat. Orang yang jujur dan mencari hakikat, tentu akan mendapat hakikat itu.
” Bukanlah menghadapkan wajah kalian kearah timur dan barat itu suatu kebaikan, akan tetapi sesungguhnya kebaikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, dan orang- orang yang meminta-minta, memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan orag-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-ornag yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yag bertaqwa.” (Al Baqarah: 177)
” Sesungguhya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak radu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (Al H ujurat: 15).
kejujuran
Kejujuran adalah Kesadaran
OPINI | 30 May 2011 | 20:06
Kejujuran tidak selalu membawa kebaikan bagi yang berpikir, berkata, dan berbuat jujur. Itulah kenyataannya.
Contohnya saat siswa-siswa sekolah mengerjakan ulangan. Belum tentu siswa yang berbuat jujur dengan mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa saja siswa yang menyontek malah mendapat nilai bagus.
Contoh lain adalah saat berdagang. Pedagang yang jujur belum tentu mendapat untung yang banyak. Bisa saja pedagang yang tidak jujur malah mendapat untung lebih banyak.
Itulah kejujuran.
Berpikir tidak jujur tidak akan membuat sial.
Berkata tidak jujur tidak akan membuat dosa.
Berbuat tidak jujur tidak akan membuat sedih.
Namun,
Kejujuran adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan berbuat jujur.
Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan.
Jadi mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat jujur.
http://filsafat.kompasiana.com/2011/05/30/kejujuran-adalah-kesadaran/
Contohnya saat siswa-siswa sekolah mengerjakan ulangan. Belum tentu siswa yang berbuat jujur dengan mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa saja siswa yang menyontek malah mendapat nilai bagus.
Contoh lain adalah saat berdagang. Pedagang yang jujur belum tentu mendapat untung yang banyak. Bisa saja pedagang yang tidak jujur malah mendapat untung lebih banyak.
Itulah kejujuran.
Berpikir tidak jujur tidak akan membuat sial.
Berkata tidak jujur tidak akan membuat dosa.
Berbuat tidak jujur tidak akan membuat sedih.
Namun,
Kejujuran adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan berbuat jujur.
Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan.
Jadi mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat jujur.
http://filsafat.kompasiana.com/2011/05/30/kejujuran-adalah-kesadaran/
delapan jalur pemerataan
Delapan jalur pemerataan
Delapan Jalur Pemerataan, yang merupakan penjabaran dari Trilogi Pembangunan. Ini lahir di era Orde Baru dulu. Delapan jalur dimaksud adalah pemerataan dalam hal:
(1) pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, berupa pangan, sandang dan perumahan;
(2) kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
(3) pembagian pendapatan;
(4) kesempatan kerja;
(5) kesempatan berusaha;
(6) kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita;
(7) penyebaran pembangunan; dan
(8) kesempatan memperoleh keadilan.
(1) pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, berupa pangan, sandang dan perumahan;
(2) kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
(3) pembagian pendapatan;
(4) kesempatan kerja;
(5) kesempatan berusaha;
(6) kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita;
(7) penyebaran pembangunan; dan
(8) kesempatan memperoleh keadilan.
Diposkan oleh Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian) di 01:19
wujud keadilan sosial dalam perbuatan
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
sumber: http://eka-yunita-ekayunita.blogspot.com/2012/05/manusia-dan-keadilan.html
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
sumber: http://eka-yunita-ekayunita.blogspot.com/2012/05/manusia-dan-keadilan.html
KEADILAN SOSIAL
1. KEADILAN: Keseimbangan.
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya.
Misalnya, setiap masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada dalam keadaan seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul dalam proporsi yang semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat yang seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah aktifitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.
Keseimbangan sosial mengharuskan kita untuk memerhatikan neraca kebutuhan. Lalu, kita mengkhususkan untuknya anggaran yang sesuai dan mengeluarkan sumber daya yang proporsional. Manakal sudah sampai disini, kita menghadapi persoalan “kemaslahatan”, yakni kemaslahatan masyarakat yang dengannya kelangsungan hidup “keseluruhan” dapat terpelihara. Hal ini lalu mendorong kita untuk memerhatikan tujuan-tujuan umum yang mesti dicapai. Dengan perspektif ini, “bagian” hanya menjadi perantara dan tidak memiliki perhitungan khusus.
Demikian pula halnya dengan keseimbangan fisik. Mobil, misalnya, dibuat untuk tujuan tertentu dan untkmkebutuhan-kebutuhan tertentu pula. Karenanya, apabila mobil itu hendak dibuat sebagau produk yang seimbang, mobil itu harus dirancang dari berbagai benda mengikuti ukuran yang proporsional dengan kepentingan dan kebutuhannya. Begitu pula halnya dengan keseimbangan kimiawi. Setiap senyawa kimiawi memiiki stuktur, pola, dan proporsional tertentu pada setiap unsur pembentuknya. Apabila hendak meniciptakan senyawa itu, kita mesti menjaga struktur dan proporsi di atas sehingga tercipta suatu keseimbangan dan simetris. Kalau tidak, alam tidak dapat tegak dengan baik, tidak pula ada sistem, perhitungan, dan perjalanan tertentu di dalamnya. Al-Qur’an menyatakan:
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). QS. Al-Rahman [55]: 7
Ketika membahas ayat di atas, para ahli tafsir menyebutkan bahwa yang dimaksud oleh ayat itu adalah keadaan yang tercipta secara seimbang. Segala obyek dan partikelnya telah diletakkan dalam ukuran yang semestinya. Tiap-tiap divisi diukur secara sangat cermat.
Dalam suatu hadis, Nabi Saw bersabda: “Dengan keadilan, tegaklah langit dan bumi.” (Tafsir Al-Shafi, tentang QS. Al-Rahman [55]: 7)
Lawan keadilan, dalam pengertian ini, adalah “ketidakseimbangan”, bukan “kezaliman”.
Banyak orang yang berupaya menjawab semua kemusykilan dalam keadilan Ilahi dari perspektif keseimbangan dan ketidakseimbangan alam, sebagai ganti dari perspektif keadailan dan kezaliman. Merteka puas dan berusaha untuk puas dengan pandangan bahwa semua diskriminasi yang terjadi, baik disertai alasan ataupun tidak, dan semua kejahatan yang ada, sebenarnya merupakan keharusan dan keniscayaan sistem alam yang menyeluruh. Tidak diragukan lagi bahwa eksistensi obyek tertentu merupakan keniscayaan bagi keseimbangan alam secara historis. Tetapi, solusi ini tidak menjawab keberatan seputar terjadinya kezaliman.
Kajian tentang keadilan dalam pengertian “keseimbangan”, sebagai lawan ketidakseimbangan, akan muncul jika kita melihat sistem alam sebagai keseluruhan. Sedangkan, kajian tentang keadilan dalam pengertian sebagai lawan kezaliman dan yang terjadi ketika kita melihat tiap-tiap individu secara terpisah-pisah adalah pembahasan yang lain lagi. Keadlian dalam pemgertian pertama menjadikan “maslahat umum” sebagai persoalan. Adapun keadilan dalam pengertian kedua menjadikan “hak individu” sebagai pokok persoalan. Karenanya, orang yang mengajukan keberatan akan kembali mengatakan, “Saya tidak menolak prinsip keseimbangan di seluruh alam, tapi saya mengatakan bahwa pemeliharaan terhadap keseibangan ini, mau tidak mau, akan mengakibatkan munculnya pengutamaan tanpa dasar (tarjih bila murajjih). Semua pemgutamaan ini, dari sudut pandang keseluruhan dapat diterima dan relevan. Tapi, dari sudut pandang individual, ia tetap tidak dapat diterima dan tidak relevan.”
Keadilan dalam pengertian “simetri” dan “proporsi” termasuk dalam konsekuensi sifat Mahabijak dan Maha Mengetahui Allah. Berdasarkan ilmu-Nya yang komprehensif dan kebijaksanaan-Nya yang meyeluruh. Dia mengetahui bahwa penciptaan sesuatu meniscayakan proporsi tertentu dari berbagai undur. Dia menyusun unsur-unsur itu untuk menciptakan bangunan tersebut.
PENGERTIAN KEADILAN
pengertian keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berla
Langganan:
Postingan (Atom)